KOTA BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kota Bogor selama bulan Juli hingga Agustus 2025. Sebanyak 12 orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan ini.
“Pada hari ini kita tampilkan ke hadapan rekan-rekan media ada 12 orang tersangka terkait pelaku pencurian yang terjadi di wilayah Bogor Kota,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, dalam konferensi pers, Rabu (6/8).
Kompol Aji menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Kedua belas tersangka ini melakukan pencurian dengan cara satu orang sebagai pemantau, satu orang sebagai pemetik, dan satu orang lagi sebagai joki untuk membawa kendaraan hasil curian.
“Pemetik atau eksekutor ini melakukan pencurian yaitu dengan cara merusak kontak kunci dengan menggunakan kunci letter T kendaraan yang sering terparkir di pemukiman ataupun di perumahan,” jelasnya.
Kompol Aji juga mengungkapkan motif para pelaku, yang didominasi oleh alasan ekonomi dan gaya hidup. “Sebagian dari mereka mencuri sepeda motor untuk kebutuhan ekonomi dan lifestyle-nya,” ucapnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu beberapa kunci T, kemudian 10 kendaraan bermotor yang ada di depan, kemudian 2 buah PPKB, 2 lembar STNK, dan 2 buah kunci kontak.
“Untuk persangkaan atau dugaan pasal yang kita akan kenakan terhadap para tersangka ini, kita menggunakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tegas Kompol Aji Riznaldi. (DR)