KOTA BOGOR – Tak hanya di tingkat pusat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor juga mengalami keterbatasan dalam pengawasan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian menjelaskan, dari Pusat hingga Provinsi, bahkan di tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu kesulitan mengakses LADK.

“Kita hanya menerima berita acara saja,” kata Anto kepada awak media di sela – sela kegiatan pengawasan kampanye, Ahad (21/1)

Baca Juga  Headline Bogor | Tiang Proyek Tol BORR Ambruk, Pengamat Menduga Terdapat Penyimpangan Metode

Menurut Anto, pihaknya telah menyampaikan keluhan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan yang diterima.

“Kita sudah menyampaikan ke KPU Kota Bogor dan belum ada tanggapan, karena KPU mengacu pada KPU pusat,” tandas Anto. (DR)