KOTA BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor akan memanggil pihak Mie Gacoan Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sareal terkait perizinan dan akses masuk dan keluar lokasi.

“Kita akan panggil pihak pengelola mie gacoan sampai dimana mereka punya surat perizinannya. Karena kita juga dapat surat tembusan dari Balai Besar Pengelolaan Jalan Nasional melalui BPTJ terkait akses jalan masuk dan keluar ke Mie Gacoan,” kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah di Kantornya, Selasa (13/6)

Baca Juga  Headline Bogor | Kimia Farma Trading & Distribution Bogor Pastikan Ketersedian Obat Terapi Covid-19

Ia telah melayangkan surat panggilan kepada pihak pengelola Mie Gacoan. Jika mereka tidak bisa menunjukan bukti dokumen perizinan atau proses dalam mengajukan perizinan pihaknya akan bertindak tegas.

“Entah itu mereka sudah memiliki KRK atau belum makanya kita akan panggil mereka. Kita akan beri surat peringatan satu terlebih dahulu sebelum proses penyegelan,” ujarnya.

Baca Juga  Headline Bogor | Kejari Kota Buka Layanan Konsultasi Keuangan Bagi Para Lurah dan Camat

Namun jika mereka dapat memperlihatkan dokumen perizinan atau dokumen untuk memproses perizinan, pihaknya akan memberi waktu untuk mengurusi dokumen tersebut.

“Harapan kita semoga mereka bisa dapat pelajaran dari yang sudah kita segel sebelum nya. Dan untuk di Kota Bogor ada 4 resto mie gacoan, diantara nya di Yasmin, Pajajaran, Gunung Batu dan Sholeh Iskandar,” tandasnya. (DR)