KOTA BOGOR – Warga Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, mengeluhkan kebisingan yang berasal dari suara musik keras di Kafe Bajawa Flores.
Kafe tersebut terletak di dekat permukiman warga, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan sekitar.
Menanggapi keluhan tersebut, Abdul Rosyid, anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kafe Bajawa Flores pada Rabu, 8 Januari 2025.
Dalam kunjungannya, Rosyid menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pengelola kafe untuk segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan masalah ini.
“Salah satu solusi yang kami rekomendasikan adalah pemasangan peredam suara. Meskipun volume musik sudah dikecilkan, suara tetap mudah terdengar ke luar karena aliran udara yang terbuka,” ujar Abdul Rosyid.
Ia menekankan pentingnya tindakan segera agar gangguan suara dapat diminimalkan.
Selain masalah kebisingan, Rosyid juga meminta pihak pengelola untuk memperhatikan sarana dan prasarana, terutama yang berhubungan dengan ketertiban lalu lintas di sekitar kafe.
“Area parkir di depan kafe harus dikelola dengan baik agar tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan sekitar. Ini penting demi menjaga kenyamanan warga dan pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abdul Rosyid menegaskan bahwa Komisi III DPRD Kota Bogor akan terus mengawal penyelesaian masalah ini. Ia juga berencana untuk segera bertemu warga Ciwaringin guna mendengar langsung aspirasi mereka.
“Kami dari Komisi III DPRD Kota Bogor siap mengawal persoalan ini sampai tuntas. Kami juga berharap warga sekitar dapat dilibatkan sebagai pekerja di Kafe Bajawa Flores, sehingga ada manfaat langsung bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III, Atty Somaddikarya, menambahkan bahwa kehadiran investor khususnya Cafe Bajawa Flores harus memberikan manfaat bagi warga setempat.
“Investor harus mengakomodir tenaga kerja dari masyarakat sekitar. Jika tidak, maka keberadaan usaha ini hanya membawa dampak negatif tanpa manfaat bagi warga,” ujarnya.
Selain itu, Komisi III juga menemukan masalah terkait parkir liar di sekitar lokasi yang menyebabkan kemacetan. Heri menegaskan pentingnya transparansi retribusi parkir agar dana masuk ke kas Pemerintah Kota Bogor.
Ditempat yang sama, Anggota Komisi III, Iwan Iswanto, mengungkapkan kekhawatiran terkait aspek keselamatan di Cafe Bajawa Florest.
“Kami menemukan kafe ini tidak dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran (Apar) dan pintu darurat. Ini sangat berbahaya jika terjadi keadaan darurat,” ujarnya.
Untuk itu menurutnya, Komisi III akan mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran dan merekomendasikan langkah tegas jika diperlukan.
“Jika kebisingan dan pelanggaran lainnya terbukti mengganggu atau membahayakan, kami tidak segan mengusulkan pencabutan izin usaha,” tutup Iwan. (DR)