BALI — Petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan tiga warga negara (WN) Tiongkok berinisial J.W. (33), R.W. (37), dan H.L. (39) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (2/5).
Ketiganya diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan melalui skema Visa on Arrival dan diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di kawasan perumahan elite di Kota Bogor.
Penangkapan bermula saat petugas melakukan pemeriksaan keberangkatan terhadap para penumpang yang hendak terbang menuju Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan QZ550. Dalam proses tersebut, petugas menemukan kejanggalan pada identitas ketiga WNA tersebut.
Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan laporan dari Polresta Bogor Kota.
Merujuk keterangan kepolisian, aksi pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 20.45 WIB. Saat beraksi, para pelaku menggunakan topeng bergambar wajah pesepakbola serta sarung tangan hitam untuk menyamarkan identitas. Mereka masuk ke rumah korban yang sedang kosong karena ditinggal pemiliknya berlibur ke Tiongkok sejak 18 Maret 2026.
Pada 2 Mei 2026 pukul 07.00 WITA, keberangkatan ketiga WNA itu resmi ditunda. Selanjutnya, dilakukan serah terima bersama dokumen paspor kepada pihak Polresta Bogor Kota guna proses hukum lebih lanjut di Kantor Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk melarikan diri melalui jalur internasional.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyatakan apresiasi atas keberhasilan tersebut sebagai bentuk profesionalisme jajaran Imigrasi Bali dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Keberhasilan pengamanan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi antara Polresta Bogor Kota, Kantor Imigrasi Bogor, dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai. (DR)













