Dengan apa yang dilakukan saat ini menurut Tribudi para investor mulai tenang atas apa yang dilakukan managemen Kampoeng Kurma. Namun kembali resah dikarenakan LBH Konsumen Jakarta yang mewakili dua investor mendaftarkan gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Kampoeng Kurma Jonggol ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
Menurut Tribudi lagi, gugatan PKPU atau keinginan mempailitkan PT. Kampoeng Kurma itu dinilai tidak mewakili mayoritas investor. Dan mereka menyesalkan aksi sesama investor yang dinilai serampangan dalam mengambil langkah penyelesaian.
“Ini orang maunya apa ? kalau dipailitkan maka kita yang ribuan ini rugi. bisa dikutuk itu orang,” ujar Tribudi.
Selain itu Tribudi menjelaskan, kedua investor yang menunjuk LBH Konsumen Jakarta dalam mengajukan PKPU itu sudah ada AJB dan kavlingnya.
“Dan mungkin sudah ditanganin, saya tidak tahu maksudnya apa !, sebab kita juga bingung, karena dia kalau mau menggugat, dia juga ada kavlingnya,” jelasnya.