(Headlinebogor.com) – Video bullying yang dilakukan mahasiwa menjadi viral di media sosial sejak pada 15 Juli 2017. Kasus penindasan di Kampus Gunadarma menimpa anak diduga berkebutuhan khusus. Korban mendapatkan bullying oleh lima rekan sesama mahasiswa di kampus yang berlokasi di Depok itu.

Pihak kampus telah memberikan sanksi terhadap pelaku. Kelima pelaku sesama mahasiswa Gunadarma, dilarang mengikuti kegiatan belajar atau skorsing selama 12 bulan.

Baca Juga  Tiket Terjangkau, Retribusi Meningkat, Mila Kencana Jadi Contoh Tata Kelola

“YLL dikenakan Pasal (aturan kampus) 3,7,8. 10, 21,22, 23, dan 27. Sementara AA, HN, PDP (pelaku lainnya) yaitu 3,7,8. 10, 21,22,” ujar Margianti rektor Universitas Gunadarma, Kamis, 20 Juli 2017 di Depok.

Sementara itu, Andri Nurcahyani Kepsek SMP dan SMA Sekolah Bogor Raya yang juga pemerhati anak berkebutuhan khusus berharap kasus bullying yang terjadi terhadap anak berkebutuhan khusus dapat meningkatkan kepedulian masyarakat akan anak berkebutuhan khhusus.

Baca Juga  Polres Kota Sukabumi Bertindak Cepat Atas Laporan Curanmor Milik Seorang Jurnalis | Headline Bogor

“Hope the case of bullying in Gunadharma University recently will raise the awareness of people to treat special need students well. The bully get a 12 month- suspension from the campus authority.” Ujar Andri Nurcahyani saat dihubungi headlinebogor.com.