Tak hanya itu, perlakuan serupa juga dialami tiga jurnalis perempuan yang berada di lokasi. Mereka disebut dipermalukan di hadapan pengunjung setelah panitia memberikan instruksi bernada pengusiran melalui pengeras suara dari podium utama.
Para wartawati itu diminta tidak berada di area jalur kirab, meski acara inti diketahui baru dimulai sekitar dua jam kemudian.
Instruksi melalui mikrofon tersebut memicu sorakan dari massa pengunjung dan dinilai menjatuhkan martabat para jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.
Peristiwa ini menuai sorotan karena dianggap sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dalam menjalankan tugasnya.
Dalam aturan tersebut, pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kota Bogor maupun panitia Kirab Mahkota Binokasih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi dan perlakuan diskriminatif terhadap awak media. (DR)