Bogor (Headlinebogor.com) – Polresta Kota Bogor menangkap dua pengepul judi toto gelap (togel). Kejadian ini ditangkap di sekitar Vila Bogor Indah, Bogor Utara, Kota Bogor, Jumat (24/2).

Ada  dua tersangka yang bernama Poniman (52) dan Edward (46), polisi telah  mengamankan barang bukti sejumlah alat transaksi elektronik beberapa telepon selular, dan memiliki buku rekapan transaksi penjudian, sepeda motor, dan uang tunai Rp 1,3 juta.

“Dalam transaksi para pengepul ini tidak secara manual. Antara tersangka dan pemasang bertransaksi melalui pesan singkat (SMS) lalu nama tersebut disetorkan kepada bandar,” papar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Candra Sasongko, yang dilansir dilansir oleh beritasatu.com Sabtu (25/2).

Baca Juga  BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Rp126,5 Juta, Ini Kata Bawaslu Kota Bogor

Chandra melanjutkan di dalam transaksi Perjudian ini bisa mencapai puluhan juta setiap transaksi perjudian,Maka saat ini polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap bandar utamanya siapa? “Untuk itu pelaku harus  mempertanggungjawabkan perbuatannya , barang bukti akan diamankan di Mapolresta Kota Bogor di Kedunghalang. Pelaku juga telah disangka melanggar pasal 303 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tentang Perjudian,”Jelasnya Chandra

Baca Juga  BRI BO Bogor Dewi Sartika Buka Layanan Terbatas Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah

Chandra menegaskan , bahwa barang siapa dapat tanpa meminta izin, dan sengaja menawarkan atau

Disebutkan, barang siapa tanpa memberikan untuk kesempatan perjudian mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian, akan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (Vento Saudale/BW/ADR)