Bogor (Headlinebogor.com) – Polresta Kota Bogor menangkap dua pengepul judi toto gelap (togel). Kejadian ini ditangkap di sekitar Vila Bogor Indah, Bogor Utara, Kota Bogor, Jumat (24/2).
Ada dua tersangka yang bernama Poniman (52) dan Edward (46), polisi telah mengamankan barang bukti sejumlah alat transaksi elektronik beberapa telepon selular, dan memiliki buku rekapan transaksi penjudian, sepeda motor, dan uang tunai Rp 1,3 juta.
“Dalam transaksi para pengepul ini tidak secara manual. Antara tersangka dan pemasang bertransaksi melalui pesan singkat (SMS) lalu nama tersebut disetorkan kepada bandar,” papar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Candra Sasongko, yang dilansir dilansir oleh beritasatu.com Sabtu (25/2).
Chandra melanjutkan di dalam transaksi Perjudian ini bisa mencapai puluhan juta setiap transaksi perjudian,Maka saat ini polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap bandar utamanya siapa? “Untuk itu pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya , barang bukti akan diamankan di Mapolresta Kota Bogor di Kedunghalang. Pelaku juga telah disangka melanggar pasal 303 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tentang Perjudian,”Jelasnya Chandra
Chandra menegaskan , bahwa barang siapa dapat tanpa meminta izin, dan sengaja menawarkan atau
Disebutkan, barang siapa tanpa memberikan untuk kesempatan perjudian mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian, akan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (Vento Saudale/BW/ADR)