DK PWI selanjutnya menyatakan sebaik-baik wartawan ialah yang tetap bekerja profesional, berpegang teguh kepada kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan.

Di sisi lain aparat dan masyarakat diminta tak perlu alergi atau mencoba memberikan tekanan terhadap pers dalam melaksanakan tugasnya.

“Wartawan dilindungi Undang Undang dalam menjalankan profesinya”, tandas Ilham Bintang.

Baca Juga  Ahmad Sahroni Temui Ivan Sugianto Tersangka Perundungan Siswa SMA Gloria 2

Namun DK PWI juga prihatin dengan kondisi media dan wartawan saat ini yang mengalami tekanan dari sisi kelembagaan karena merosotnya ekonomi dan pergeseran konsumsi media di masyarakat.

Untuk itu DK PWI mengharapkan penyelesaian masalah antara perusahaan media dengan karyawan pers dilakukan hati-hati dan tetap mengutamakan penghormatan kepada para pekerja pers.

Baca Juga  Kunjungi PM Malaysia, Prabowo Bahas Pertahanan dan Hubungan Bilateral