KOTA BOGOR – Laporan dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin, kini resmi ditangani Kejaksaan. Setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait gratifikasi pada Pilkada 2024. Kini perhatian masyarakat kini tertuju pada tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap dugaan pelanggaran pidana yang turut mencuat dalam kasus tersebut.
Mantan PPK Bogor Tengah, Fahrizal, dikabarkan melaporkan dugaan gratifikasi tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor bertujuan mendorong pengungkapan seluruh fakta terkait dugaan gratifikasi dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Bogor 2024 secara terbuka dan transparan.
“Putusan DKPP telah memberikan penilaian pada aspek etik. Namun masyarakat masih menunggu kepastian terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan,” ujar Fahrizal dalam keterangannya, Selasa (9/6).
Menurut Fahrizal, penanganan perkara tersebut tidak seharusnya berhenti pada pemberian sanksi etik maupun administratif. Ia menilai aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Ia mengungkapkan, dorongan dari masyarakat agar kasus ini diusut tuntas terus mengalir. Menurutnya, integritas penyelenggaraan pemilu akan terus dipertanyakan apabila berbagai dugaan yang telah mencuat ke publik tidak ditindaklanjuti secara terbuka dan profesional.
Dalam laporan yang diajukan, Fahrizal meminta Kejaksaan memeriksa seluruh pihak yang namanya tercantum dalam berkas pengaduan. Pemeriksaan juga diharapkan menyasar pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa yang menjadi objek laporan.
Tak hanya terkait dugaan gratifikasi, laporan tersebut juga memuat informasi mengenai dugaan praktik politik uang yang disebut terjadi di salah satu kecamatan di Kota Bogor dan diduga melibatkan anggota KPU Kota Bogor. Fahrizal menyebut seluruh nama beserta data pendukung telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan verifikasi.
Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum dalam menjaga integritas demokrasi di tingkat daerah. Publik kini menanti apakah laporan tersebut akan diproses secara menyeluruh atau berhenti setelah putusan etik dijatuhkan.
Bagi Fahrizal, pengungkapan fakta secara utuh jauh lebih penting dibanding sekadar menjatuhkan sanksi kepada satu orang. Ia menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi hanya dapat dipulihkan melalui penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor melalui Kepala Seksi Intelijen membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Ketua KPU Kota Bogor tersebut (DR)