Pemeriksaan terhadap seorang saksi, lanjutnya, tentu tidak berarti orang tersebut bersalah. Pemeriksaan justru diperlukan untuk menguji kebenaran informasi yang dimiliki, sejauh mana pengetahuannya, serta kesesuaian keterangannya dengan bukti dan keterangan saksi lainnya.
Atas dasar itu, pihak pengadu mendesak Unit Tipikor untuk memanggil dan memeriksa sosok berinisial D.
Desakan tersebut sekaligus menjadi ujian terhadap proses penanganan perkara yang disebut telah berjalan sekitar dua tahun. Sebab, semakin lama perkara berlangsung tanpa seluruh pihak yang relevan diperiksa, semakin besar pula ruang munculnya pertanyaan di tengah masyarakat.
“Apakah semua mata rantai sudah ditelusuri? Apakah seluruh orang yang diduga mengetahui aliran dana sudah dimintai keterangan? Dan yang paling penting: ke mana sebenarnya aliran dana Rp7 miliar tersebut bergerak?” tanya Fahrizal.
Pihak pengadu menegaskan, apabila D memang memiliki informasi penting terkait perkara tersebut, penyidik dinilai perlu memanggil dan memeriksanya.
“Jika memang memiliki informasi penting, panggil dan periksa. Sebab dalam perkara yang menyangkut dugaan aliran dana miliaran rupiah, tidak semestinya ada nama yang tertinggal hanya karena belum pernah muncul dalam pemeriksaan sebelumnya.” tambahnya. (DR)