Sebelumnya, laporan dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin, telah memasuki tahap dilaorkan ke Kejaksaan.
Laporan ini dilayangkan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Habibi karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Pilkada 2024.
Fahrizal yang merupakan mantan PPK Bogor Tengah sekaligus pelapor dalam perkara tersebut meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran pidana yang muncul dalam kasus tersebut.
“Putusan DKPP telah memberikan penilaian pada aspek etik. Namun masyarakat masih menunggu kepastian terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan,” ujar Fahrizal dalam keterangannya, pada Selasa (9/6).
Dalam laporannya, Fahrizal meminta Kejaksaan memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam berkas pengaduan, termasuk pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan. (DR)