KOTA BOGOR – Mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bogor Tengah, Fahrizal, mengungkap adanya dugaan praktik politik uang dalam pelaksanaan Pilkada Kota Bogor 2024 yang diduga turut menyeret anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor selain mantan Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin.

Dugaan tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan saat ini menjadi bagian dari laporan yang ada di Kejaksaan. Fahrizal menyebut praktik politik uang itu diduga terjadi di salah satu kecamatan di Kota Bogor dan melibatkan anggota KPU Kota Bogor.

Baca Juga  GMBI Kota Bogor Harap Kortas Tipidkor Polri Awasi Proyek Revitalisasi GOR Pajajaran

Menurutnya, seluruh nama yang diduga terkait beserta data pendukung telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua KPU Kota Bogor, Ferry Buchori Muslim, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga  Arihta Utama Surbakti, Pemimpin Ideal PWI Kota Bogor | Headline Bogor

“Terkait laporan Fahrizal kami mengikuti za proses hukum dan keputusan hukum apapun itu,” kata Ferry Buchori Muslim, pada Rabu (10/6).

Sebelumnya, laporan dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin, telah memasuki tahap dilaorkan ke Kejaksaan.

Laporan ini dilayangkan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Habibi karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Pilkada 2024.

Baca Juga  Debat Terakhir, KPUD Kota Bogor Tingkatkan Pengamanan Acara | Headline Bogor

Fahrizal yang merupakan mantan PPK Bogor Tengah sekaligus pelapor dalam perkara tersebut meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran pidana yang muncul dalam kasus tersebut.

“Putusan DKPP telah memberikan penilaian pada aspek etik. Namun masyarakat masih menunggu kepastian terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan,” ujar Fahrizal dalam keterangannya, pada Selasa (9/6).

Baca Juga  Hormati Wafatnya Wapres RI ke-9, Siswa Kebon Pedes 5 Dipulangkan Lebih Awal

Dalam laporannya, Fahrizal meminta Kejaksaan memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam berkas pengaduan, termasuk pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan. (DR)