KOTA BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor meminta pemerintah daerah segera menegakkan aturan terkait dugaan operasional valet parkir Restoran Aroem yang menggunakan badan jalan tanpa izin serta diduga melanggar Saran Teknis Lalu Lintas (Sartek Lalin).

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, menanggapi dugaan penggunaan fasilitas publik secara sepihak oleh Restoran Aroem untuk kepentingan layanan valet parkir.

Menurut Rifki, seluruh penggunaan ruang publik maupun operasional usaha valet parkir harus mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku di Kota Bogor.

Baca Juga  Headline Bogor | Cegah Persebaran Covid-19, HMI Kota Bogor Bersama KNPI Lakukan Penyemprotan Disinfektan

“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan fasilitas umum atau ruang tertentu tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Achmad Rifki.

Ia juga menyoroti dugaan belum adanya izin resmi untuk operasional valet parkir tersebut. Karena itu, apabila hasil pemeriksaan di lapangan membuktikan adanya pelanggaran, ia meminta dinas dan instansi terkait segera melakukan pengecekan serta penertiban.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap praktik usaha yang tidak memenuhi ketentuan. Penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

Baca Juga  ULAMA DUKUNG ADE WARDHANA DENGAN SYARAT KELUAR DARI PERINDO | Headline Bogor

Rifki menegaskan, apabila terbukti melanggar aturan, pelaku usaha harus dikenai sanksi tegas sebagai efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya agar tidak bertindak semena-mena dalam memanfaatkan fasilitas umum.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menduga penggunaan badan jalan sebagai area valet parkir Restoran Aroem bertentangan dengan Saran Teknis Lalu Lintas (Sartek Lalin) yang telah diterbitkan.

“Jelas menyalahi, kalo memang sartek (Saran Teknis) nya sudah ada dari Dishub Propinsi,” kata Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (27/7). (DR)