JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan menganalisis laporan dugaan korupsi yang melibatkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan terkait dengan proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
KPK menyatakan akan melakukan analisis mendalam terhadap laporan yang disampaikan oleh dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Mochamad Jasin.
Abraham Samad, yang hadir dalam pertemuan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (31/1), menduga adanya praktik korupsi dalam proyek PIK 2.
Ia juga menyoroti penerbitan sertifikat di atas laut pesisir Tangerang yang diduga melibatkan suap dan gratifikasi.
“Kami melaporkan adanya dugaan kuat suap dan gratifikasi dalam penerbitan sertifikat tersebut yang dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya,” tegas Abraham Samad.
Samad meminta KPK untuk tidak ragu memanggil pihak-pihak yang terlibat, termasuk Aguan dan Presiden Jokowi.
“KPK tidak perlu khawatir memanggil orang yang merasa kuat selama ini,” ujarnya.
Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin juga menegaskan bahwa penggunaan aset di atas laut dalam proyek tersebut merugikan negara karena melanggar peraturan perundang-undangan.
“Tidak bisa dikuasai oleh oknum tertentu, apalagi untuk proyek-proyek seperti PIK 2, berikut dengan penerbitan sertifikat yang super cepat. Itu sudah melanggar UUD 45, konstitusi, dan Undang-Undang 31 Tahun 1999 Pasal 2,” jelas Jasin.
Jasin menambahkan bahwa Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (sprinlidik) terkait polemik pagar laut di Tangerang. (DR)