“Kalau dulu hanya berupa pertimbangan, maka nantinya akan menjadi putusan akhir dari produk MK,” ujar Boyamin.

Rencana uji materi tersebut, menurut Boyamin akan diajukan pekan depan.

“Selanjutnya akan meminta kepada KPK, BKN, dan Kemenpan RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 pegawai KPK sebelum ada putusan MK dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya,” kata dia pula. (*)

Baca Juga  Headline Nasional | Arif Wibowo Minta Pemerintah Terbitkan Perppu Tentang Pemilu dan Pilkada