KOTA BOGOR – Penataan lalu lintas hewan kurban di Kota Bogor dinilai masih belum tertata dengan baik dan berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kota Bogor meminta pemerintah daerah segera menerbitkan aturan tegas untuk menekan praktik “sapi gelap” serta keberadaan lapak liar yang dinilai merusak tata kota dan mengancam keberlangsungan usaha peternak lokal.
Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor pada 7 April 2026. Dalam pertemuan itu, HPPMI menyampaikan keluhan para peternak lokal yang selama ini patuh membayar retribusi, namun harus menghadapi persaingan tidak sehat dari pedagang luar daerah yang beroperasi tanpa aturan jelas.
Ketua HPPMI Kota Bogor, Toni, yang kini memasuki tahun ketiga masa kepemimpinannya, menilai pengawasan terhadap keluar-masuk ternak ke wilayah Bogor masih lemah. Menurutnya, minimnya sistem kontrol tidak hanya berdampak pada hilangnya potensi PAD, tetapi juga meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan akibat ternak yang tidak melalui proses verifikasi.
“Kami para pemuda di HPPMI ingin berkolaborasi melindungi kota. Kasihan peternak lokal di Rumah Potong Hewan (RPH). Mereka patuh administrasi dan menyumbang PAD, tapi sekarang terancam oleh serbuan peternak luar yang masuk tanpa kontribusi jelas,” tegas Toni dalam keterangannya pada Kamis (9/4).
Situasi tersebut semakin kompleks setelah pihak DKPP mengakui bahwa Kota Bogor hingga kini belum memiliki check point pemeriksaan ternak maupun pasar hewan resmi. Kondisi ini membuka peluang bagi oknum memanfaatkan “jalan-jalan tikus” untuk memasukkan ternak secara ilegal ke wilayah kota.
Masalah yang muncul tidak hanya berdampak pada sektor ekonomi. Menjamurnya lapak penjualan hewan kurban di trotoar dan bahu jalan dinilai mengganggu ketertiban umum (Tibum) sekaligus merusak estetika kota. Selain itu, limbah kotoran hewan dari lapak ilegal yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan persoalan sanitasi lingkungan.
DKPP menegaskan bahwa penanganan persoalan ini membutuhkan langkah lintas sektoral. Satpol PP didorong menjadi garda terdepan dalam menertibkan lapak yang melanggar aturan. Selain itu, pemerintah daerah dinilai perlu segera menerbitkan Surat Edaran (SE) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) agar camat dan lurah bertanggung jawab terhadap perizinan serta penataan lapak di wilayah masing-masing.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim) juga diminta berperan aktif dalam mengawasi dampak limbah dan polusi dari lapak musiman tersebut.
Sebagai langkah awal, audiensi menyepakati pembentukan tim khusus pengawasan hewan kurban. Tim ini nantinya bertugas melakukan verifikasi kesehatan hewan melalui aplikasi iSIKHNAS sekaligus melakukan pengawasan langsung di lapangan guna memastikan seluruh pedagang mematuhi aturan yang berlaku.
“Pemerintah harus hadir. Jangan biarkan peternak lokal yang tertib justru kalah oleh mereka yang ilegal. Jika diperlukan, tindak tegas semua pelanggar di lapangan agar tata kota kita tidak hancur setiap menjelang Idul Adha,” pungkas Toni.
HPPMI berharap kolaborasi antara unsur pemuda dan ketegasan aparat pemerintah dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola perdagangan hewan kurban sekaligus memperkuat kedaulatan peternak lokal di daerahnya sendiri. (DR)