KOTA BOGOR – Dalam rentang waktu 1 Oktober hingga 23 Oktober 2023, Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 29 tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan obat keras.

Kombespol Bismo Teguh Prakoso, Kapolresta Bogor Kota, mengungkapkan bahwa, dari total tersangka tersebut, 11 di antaranya terlibat dalam peredaran sabu-sabu, 3 tersangka terlibat dalam peredaran ganja, dan 8 tersangka terlibat dalam peredaran tembakau sintetis. Selain itu, 7 tersangka lainnya diringkus karena penyalahgunaan psikotropika obat tertentu di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

“Satu orang tersangka, seorang residivis bernama FR, yang sebelumnya telah dihukum penjara selama 5 tahun pada tahun 2017 dan baru saja keluar dari penjara pada November 2022. Tersangka ini kembali terlibat dalam kasus penyalahgunaan sabu-sabu,” kata Bismo kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (23/10)

Baca Juga  Masuki Bulan Desember, Harga Cabai Di Pasar TU Kemang Bogor Alami Kenaikan

Selain itu, lanjut Kapolresta, seorang wanita juga diamankan karena terlibat dalam peredaran obat psikotropika. Wanita ini diduga menjual obat-obatan tersebut secara online dan dari tersangka polisi berhasil menyita 903 butir psikotropika di kediamannya di Suryakencana.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 229 gram sabu-sabu, 338,38 gram ganja, 89,38 gram tembakau sintetis, dan 2.223 butir obat keras.

Baca Juga  Headline Bogor | 1O1 Food Fotografi bersama Food Blogger Bogor

“Kepada para tersangka kita jerat hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun untuk kasus ganja, sabu-sabu, dan tembakau sintetis, serta ancaman 5 tahun hingga 10 tahun penjara untuk obat keras dan obat tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya. (DR)