KOTA BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bogor Kota mengungkapkan capaian pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025. Selama operasi berlangsung, total 20 Laporan Polisi (LP) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang berhasil diungkap.

Operasi yang digelar selama 10 hari, mulai 6 hingga 15 November 2025 itu, berhasil mengamankan 23 orang tersangka dari berbagai kasus peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat keras dan psikotropika.

Salah satu kasus dalam operasi ini adalah pengungkapan jaringan tembakau sintetis yang menjadi fokus utama. Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil membongkar praktik produksi dan distribusi tembakau sintetis lintas provinsi.

Kasus ini terbongkar setelah penangkapan dua tersangka berinisial RO (41) dan RA (44) di kawasan Bogor Timur. Penyidikan kemudian mengarah pada pelaku utama berinisial F alias Cemen (36), seorang residivis yang berperan sebagai produsen.

Baca Juga  Pernyataan Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Bogor terkait Jambore Kebangsaan Cipayung Plus

“Kami berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang akan dibawa oleh Sdr. F alias Cemen ke Yogyakarta. Penangkapan dilakukan di dalam Bus Damri di wilayah Cikampek, Karawang,” jelas AKP Ali Jupri kepada awak media, Senin (17/11) di Mako Polresta Bogor Kota.

Dari tangan F alias Cemen, polisi menyita ratusan paket tembakau sintetis dengan total berat 207,56 gram brutto. Barang haram tersebut diketahui dipesan atas perintah akun Instagram “GUD DOLDEN STUF”, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga  Kadisdik Membuka “SIRAH” di SMAN 5 Kota Bogor | Headline Bogor

Dari capaian pengungkapan ini, Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 62.487 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

AKP Ali Jupri menambahkan bahwa para pelaku sebagian besar menggunakan modus sistem tempel dan beroperasi lebih dari satu tahun di wilayah Bogor dan sekitarnya, dengan memanfaatkan berbagai akun media sosial.

AKP Ali Jupri menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan terancam hukuman berat.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Bogor, jika memiliki informasi berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, mohon segera hubungi kami melalui nomor aduan 110 atau melalui nomor WhatsApp Polresta Bogor Kota di 0858891040,” tutup AKP Ali Jupri. (DR)