KOTA BOGOR – Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners secara resmi melayangkan somasi kedua kepada Kepala Puskesmas Sempur, Kota Bogor, menyusul dugaan pelayanan kesehatan yang tidak profesional terhadap seorang tokoh agama AW.
Advokat Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum, menegaskan bahwa somasi ini berkaitan dengan perlakuan tidak layak yang dialami kliennya, Kyai Haji AW.
Menurut penjelasan Anggi, kasus ini bermula ketika Kyai Haji AW mengunjungi Puskesmas Sempur untuk memeriksakan sakit giginya sekaligus mengantarkan istrinya guna mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit.
Namun, pihak Puskesmas diduga mengabaikan pelayanan terhadap Kyai Haji AW dan tidak memberikan kepastian waktu pemeriksaan. Merasa diperlakukan tidak adil, Kyai Haji AW pun melaporkan kejadian ini kepada Pemerintah Kota Bogor.
Setelah pengaduan tersebut, Kyai Haji AW menerima pesan WhatsApp dan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai suami dokter gigi di Puskesmas Sempur. Dalam komunikasi tersebut, individu tersebut mempertanyakan alasan pelaporan dan bahkan mendatangi rumah Kyai Haji AW tanpa izin.
“Suami dokter gigi ini mengetuk pintu dengan nada tinggi, langsung menunjuk wajah klien kami, dan memaksanya duduk untuk meminta penjelasan. Klien kami merasa terintimidasi dan terancam,” ujar Anggi dalam konferensi pers di Mako PWI Kota Bogor,
Atas tindakan tersebut, Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners akan menempuh dua langkah hukum. Pertama, pelaporan terkait buruknya pelayanan publik berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kedua, dugaan tindak pidana berupa ancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh suami dokter gigi sesuai dengan Pasal 335 dan Pasal 167 KUHP.
LBH Ansor dan Organisasi Mahasiswa Turut Mengawal Kasus
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Bogor serta Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU).
Abdul Rozak dari LBH Ansor menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh suami dokter gigi tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan budaya Indonesia.
“Tindakan intimidasi dan kekerasan ini jelas mencoreng nama baik Wali Kota terpilih, mengingat pelaku mengaku sebagai orang dekat Wali Kota. Padahal, seorang pemuka agama seperti Kyai Haji AW seharusnya dirangkul, bukan justru mengalami perlakuan tidak menyenangkan,” tegas Abdul Rozak.
Ia juga memastikan bahwa LBH Ansor bersama organisasi mahasiswa Islam di Bogor akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Tuntutan kepada Puskesmas Sempur dan Dinas Kesehatan
Pihak kuasa hukum menuntut agar Puskesmas Sempur dan Dinas Kesehatan Kota Bogor segera mengambil langkah tegas. Langkah tersebut termasuk meminta maaf secara terbuka kepada Kyai Haji AW dan mengevaluasi sistem pelayanan kesehatan agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.
“Kami berharap ada tindakan nyata dari pihak terkait untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Kota Bogor,” pungkas Anggi. (DR)