KOTA BOGOR – Belum mengantongi izin, Resto Mie Gacoan di Jalan Brigjen Saptajki, Kelurahan Cilendek Barat, Kota Bogor disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Kamis (24/11)

Dalam penyegelan ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah. Dan menurutnya, Penyegelan ini berlangsung selama 14 Hari.

“Hari ini Satpol PP Kota Bogor lakukan penyegelan Resto Mie Gacoan, segel ini berlaku dan berlangsung selama 14 hari. Meski Mie Gacoan di Cilendek Barat ini belum beroperasi berbeda dengan Mie Gacoan di Jalan Pajajaran dan Jalan Raya Tajur,” ungkap Agustian Syach pada awak media, Kamis (24/11)

Baca Juga  PKS Sapa Warga Kampung Batik Cibuluh, Serap Aspirasi Terkait Bencana Banjir

Menurut Agus, tindakan penyegelan dilaksanakan terhadap Mie Gacoan di Bogor Barat, karena sampai detik ini pihak Mie Gacoan tidak dapat memperlihatkan perizinannya yang dimiliki.

Untuk perizinannya, menurut Agus, Mie Gacoan Cilendek belum menempuh proses dari mulai KRK sampai PBG.

“Di Kota Bogor ada tiga cabang Mie Gacoan, di Jalan Raya Tajur dan Jalan Pajajaran sudah memiliki KRK. Dan KRK pun bukan merupakan bukti perizinan itu hanya keterangan rencana ruang kota,” jelasnya

Bara perwakilan Vendor dari Mie Gacoan Bogor Barat menyampaikan hal yang berbeda,  Mie Gacoan Bogor Barat sudah miliki KRK.

Baca Juga  Sambangi Kembali 'Kandang Banteng', Farhat Abbas Serahkan Formulir Pendaftaran Bacawalkot Bogor

“Kami sudah miliki KRK dan sudah keluar,  namun PBG nya sekarang kan harus SLF nah itu yang saya tempuh, hari ini saya ketemu konsultannya jadi mungkin setelah berproses saya menghadap lagi (pol pp). Saya pastikan KRK untuk semua cabang gacoan sudah keluar,” kilah Bara.

Sebelum dilakukan penyegelan, pihak Satpol PP Kota Bogor memberikan instruksi tidak ada yang melakukan aktivitas apapun dan segera urus permasalahan perizinan dan segera laporkan kepada pihak Satpol PP.

(GD)