Headline Nasional | Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Dengan Tetap Wahyu Setiawan

“Memutuskan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” Plt. Ketua DKPP, Prof. Muhammad membacakan amar putusan.

Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis, Prof. Muhammad dengan Anggota Majelis, Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Alfitra Salamm, dan Dr. Ida Budhiati. Hadir dari pihak Pengadu Abhan, ketua Bawaslu bersama Anggota, Ratna Dewi Petalolo dan Rahmat Bagja. Sedangkan pihak Terkait yang hadir yakni Arief Budiman, ketua KPU, Hasyim Asy’ari dan Viryan masing-masing sebagai anggota KPU. (*)

Post ADS 1

Pages: 1 2Show All

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !