Headline Nasional | Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Dengan Tetap Wahyu Setiawan

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap terhadap Anggota KPU, Wahyu Setiawan karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sanksi ini diberikan DKPP dalam sidang Pembacaan Putusan yang digelar pada Kamis, 16/1/2020 Pukul 14.00 WIB di ruang sidang DKPP, Jl. MH. Thamrin No. 14, lantai 5.

Sidang perkara nomor 01-PKE-DKPP/I/2020 ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI, yaitu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin ini pemeriksaannya telah dilakukan pada Rabu, 15/1/2020 di Gedung Merah Putih, KPK.

Dalam pemeriksaan tersebut, Teradu mengakui bahwa dirinya melakukan komunikasi baik melalui sarana telekomunikasi maupun bertemu langsung dengan Agustiani Tio Fridelina, Saeful diketahui Teradu sebagai orang partai dan Doni yang diketahui sebagai pengacara yang aktif mengurus proses PAW Anggota DPR Riezky Aprilia dengan Harun Masiku dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) Dapil Sumatera Selatan I.

Post ADS 1

Sikap dan tindakan Teradu yang berkomunikasi dan bertemu secara intens dengan pihak yang berkepentingan terhadap fungsi, tugas dan wewenang Teradu sebagai Anggota KPU RI merupakan bentuk keberpihakan dan sikap partisan yang melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b prinsip mandiri juncto Pasal 8 huruf a, huruf b, dan huruf d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Pages: 1 2

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !