Tetap Beroperasinal, Mie Gacoan Jalan Sholis Diduga Langgar Rekomendasi Komisi I

Dok. Sidak Komisi I bersama Satpol PP pada 26 Juni 2023/DR)

KOTA BOGOR – Inpeksi mendadak (Sidak) Komisi I DPRD Kota Bogor beberapa waktu lalu ke Gerai Mie Gacoan Jalan Sholeh Iskandar telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bogor agar menindak Mie Gacoan.

“Untuk itu Komisi I DPRD Kota Bogor merekomendasikan untuk sementara ditutup sampai kelengkapan perizinan diselesaikan,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Heri Cahyono beberapa waktu lalu.

Namun pasca Sidak ke gerai Mie Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal pada Senin (26/6), tak sepenuhnya Kie Gacoan melakukan imbauan untuk menutup gerai, karena masih tampak aktivitas di dalamnya.

Post ADS 1

Banyak driver ojek online yang lalu lalang mengambil pesanan, dan diduga mereka operasional namun khusus untuk pemesanan online.

Diketahui Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono menerangkan, rekomendasi dari Komisi I DPRD Kota Bogor terdiri dari lima poin.

Poin pertama, berbunyi dari hasil temuan sidak yang dilakukan oleh komisi I DPRD Kota Bogor, ditemukan terdapat dua perizinan yang belum diselesaikan oleh pihak Mie Gacoan yaitu PBG dan Siteplan.

Poin kedua, Komisi I DPRD Kota Bogor mendukung masuknya investasi di Kota Bogor dan penyerapan tenaga kerja, akan tetapi semua pelaku usaha harus tertib administrasi dan hukum di Kota Bogor.

Poin ketiga dijelaskan oleh Heri, Komisi I DPRD Kota Bogor merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bogor bertindak tegas dalam penerapan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Umum dan Ketertiban Umum, Perda nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Poin keempat Heri menerangkan terkait usaha Mie Gacoan ditemukan belum memenuhi persyaratan untuk beroperasi, namun Mie Gacoan sudah memulai kegiatan usahanya.

Poin kelima, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta agar semua usaha Mie Gacoan yang berada di Kota Bogor yang belum menyelesaikan persyaratan perizinan untuk ditutup sampai terselesaikannya izin siteplan dan PBG.

Terpisah, anggota Komisi I, Endah Purwanti mengatakan Kota bogor sangat terbuka terhadap investasi, tapi pemkot juga harus tegas terhadap pelanggaran perijinan. Perijinan ini menyangkut tentang kelayakan lingkungan, kelayakan lalu lintas, maupun kelayakan teknis lainnya.

“Jadi harus ada ketegasan dalam hal pengawasan dan pelaksanaan perda oleh Pemkot Bogor terkait perizinan usaha di Kota Bogor. Kami di DPRD Kota Bogor pun akan terus melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD,” ujar Endah.

Untuk diketahui, selepas dilakukan sidak, pihak Satpol-PP Kota Bogor langsung melayangkan surat peringatan kepada pihak Mie Gacoan agar memberhentikan operasional terhitung mulai Selasa (27/6) sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kepala Satpol-PP Kota Bogor Agustyan Syach menjelaskan, surat peringatan dikeluarkan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan.

“Kami lanjutkan dari DPRD tadi untuk para pelaku usaha ini supaya berizin. Ini pelajaran bagi usaha di Kota Bogor supaya menatati aturan,” tutupnya. (DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !