Headline Nasional | TWK Tidak Bisa Dijadikan Alat Untuk Mengeluarkan Pegawai KPK

Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengapresiasi dan mendukung pernyataan Presiden Jokowi yang meminta agar tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti pegawai KPK, tidak dijadikan dasar untuk memutuskan nasib para pegawai KPK. Ia meminta agar 75 pegawai yang sebelumnya dinyatakan tak lulus TWK, tak begitu saja dibebastugaskan.

Guspardi mengatakan, alih status pegawai KPK menjadi ASN semestinya tidak merugikan pegawai KPK. Hal ini juga ditegaskan dalam pertimbangan MK saat memutus judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurutnya, Presiden Jokowi telah mengambil sikap yang tepat dan bijak dengan memberi ruang kepada pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk tetap mengabdi di KPK.

Post ADS 1

“Karena sepatutnya TWK memang tidak bisa dijadikan alat untuk mengeluarkan pegawai KPK yang sudah lama bergelut dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, mereka juga tengah menangani kasus-kasus korupsi besar yang sangat serius,” ujar Guspardi dalam siaran persnya, Selasa (18/5)

Legislator asal Sumatera Barat ini menambahkan, surat keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang meminta 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk menyerahkan tugas kepada atasan bukan didasarkan kepada pelanggaran kode etik atau tindak pidana, tetapi mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak lolos asessmen pada TWK.

Pages: 1 2

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !