KOTA BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mengambil langkah tegas dengan memasang rambu larangan parkir di sepanjang Jalan Raden Tirto Adhi Suryo, khususnya di area sekitar dan seberang Restoran Aroem.

Pemasangan rambu tersebut dilakukan sebagai upaya menertibkan kendaraan yang masih menggunakan badan jalan untuk parkir maupun valet parkir yang dilakukan oleh Restoran Aroem.

Baca Juga  Eriko Bhakti Pimpin LPM Kelurahan Cibogor | Headline Bogor

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, mengatakan rambu larangan parkir telah dipasang. Namun, masih ditemukan sejumlah kendaraan yang tetap parkir di lokasi tersebut.

“Sudah dipasang rambu, masih ada yang parkir. Baiknya Kepolisian yang menindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Ridwan dalam keterangannya, Selasa (28/7).

Baca Juga  HUT RI Ke 73, LMPI Kota Bogor Berkomitmen Meneruskan Spirit Perjuangan Para Pahlawan | Headline Bogor

Sebelumnya, Ridwan menegaskan penggunaan ruang parkir di badan jalan untuk kepentingan layanan valet diduga tidak Berizin dan telah menyalahi Saran Teknis Lalu Lintas (Sartek Lalin)

“Jelas menyalahi, kalo memang sartek (Saran Teknis) nya sudah ada dari Dishub Propinsi,” kata Ridwan, saat dikonfirmasi, Senin (27/7).

Selain itu Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus meminta pemerintah daerah segera menegakkan aturan terkait dugaan operasional valet parkir Restoran Aroem yang menggunakan badan jalan tanpa izin.

Baca Juga  Zaenul Mutaqin Berikan Bukti, Bukan Janji | Headline Bogor

“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan fasilitas umum atau ruang tertentu tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Achmad Rifki.

Ia juga menyoroti dugaan belum adanya izin resmi untuk operasional valet parkir tersebut. Karena itu, apabila hasil pemeriksaan di lapangan membuktikan adanya pelanggaran, ia meminta dinas dan instansi terkait segera melakukan pengecekan serta penertiban.

Baca Juga  Dua Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah di Bojongkerta

“Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap praktik usaha yang tidak memenuhi ketentuan. Penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” lanjutnya. (DR)