“Jelas menyalahi, kalo memang sartek (Saran Teknis) nya sudah ada dari Dishub Propinsi,” kata Ridwan, saat dikonfirmasi, Senin (27/7).

Selain itu Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus meminta pemerintah daerah segera menegakkan aturan terkait dugaan operasional valet parkir Restoran Aroem yang menggunakan badan jalan tanpa izin.

Baca Juga  GMBI Kota Bogor Harap Kortas Tipidkor Polri Awasi Proyek Revitalisasi GOR Pajajaran

“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan fasilitas umum atau ruang tertentu tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Achmad Rifki.

Ia juga menyoroti dugaan belum adanya izin resmi untuk operasional valet parkir tersebut. Karena itu, apabila hasil pemeriksaan di lapangan membuktikan adanya pelanggaran, ia meminta dinas dan instansi terkait segera melakukan pengecekan serta penertiban.

Baca Juga  Headline Bogor | KAMMI UIKA Siap Berkontribusi dan Menjawab Persoalan Kampus

“Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap praktik usaha yang tidak memenuhi ketentuan. Penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” lanjutnya. (DR)