KOTA BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor memastikan akan memberikan sanksi kepada Restoran Aroem terkait dugaan operasional valet parkir tanpa izin serta penggunaan sarana publik yang dinilai melanggar saran teknis lalu lintas (Sartek Lalin).

Sanksi tersebut akan diberikan setelah Dishub Kota Bogor melakukan pengecekan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di lokasi.

Baca Juga  Ada ‘Angkahong’ di Lahan Transmart Tajur? | Headline Bogor

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan pemerintah daerah dan status ruas jalan yang digunakan.

“Nanti saya cek, saya berikan sanksi sesuai dengan kewenangan Kota Bogor saja dan sesuai dengan ruas jalan,” ujar Ridwan, dikutip Selasa (28/7).

Baca Juga  Aktivis Lingkungan Minta Rudi Mashudi Jaga Ritme Capaian DLH Kota Bogor

Sebelumnya, Ridwan menegaskan penggunaan ruang parkir di badan jalan untuk kepentingan layanan valet diduga telah menyalahi Sartek Lalin.

“Jelas menyalahi, kalo memang sartek (Saran Teknis) nya sudah ada dari Dishub Propinsi,” kata Ridwan, saat dikonfirmasi, Senin (27/7).

Selain itu Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus meminta pemerintah daerah segera menegakkan aturan terkait dugaan operasional valet parkir Restoran Aroem yang menggunakan badan jalan tanpa izin.

Baca Juga  Pasar Malam di Ciawi Bogor Kembali Buka, Pengelola Optimis Tahun Ini Lebih Ramai

“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan fasilitas umum atau ruang tertentu tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Achmad Rifki.

Ia juga menyoroti dugaan belum adanya izin resmi untuk operasional valet parkir tersebut. Karena itu, apabila hasil pemeriksaan di lapangan membuktikan adanya pelanggaran, ia meminta dinas dan instansi terkait segera melakukan pengecekan serta penertiban.

Baca Juga  Headline Bogor | Generasi Muda Kristen Bogor Berkomitmen Sukseskan Pemilu 2019

“Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap praktik usaha yang tidak memenuhi ketentuan. Penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” lanjutnya. (DR)