Padahal dalam Peraturan Universitas No 002/PER/UIKA/2021 Pasal 3 poin (d) tentang Hak Mahasiswa bahwa mahasiswa dapat ikut serta dalam wadah organisasi kemahasiswaan di lingkungan Universitas agar tersalurkannya bakat dan kreatifitas dalam kampus.
Juga dalam pemilihan anggota P2UM yang dimana telah di atur dalam pasal 16 ayat 1 anggota P2UM merupakan utusan fakultas yang direkomendasikan oleh wakil dekan bidang kemahasiswaan sebanyak-banyaknya 2 orang. dalam pasal ini juga tidak di atur mekanisme secara hukum dan tidak melibatkan unsur kemahasiswaan ditingkat fakultas dan terkesan otoriter.
Tentu ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 155/U/1998 Teantang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi Pasal 6 menjelaskan bahwa “derajat kebebasan dan mekanisme tanggung jawab organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi terhadap perguruan tinggi ditetapkan melalui kesepakatan antara mahasiswa dengan pimpinan perguruan tinggi”.
Dalam Pasal 3 ayat 3 pun di jelaskan bahwa “Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”. Maka atas dasar itu lah kami Keluarga Mahasiswa Universitas Ibn Khaldun Bogor (KM UIKA) menyatakan sikap :
1. Menolak Keras dan Tegas terkait pembentukan Plt MPM, Plt DPM, Plt BEM dan P2UM karena pembentukan Plt tidak berdasar dan Plt tidak mempunyai kekuatan hukum dalam mengambil keputusan yang sifatnya strategis.