2. Menuntut Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan agar mencabut Pasal 20A Tentang ketentuan pejabat Pelaksana Tugas karena Plt sifatnya taktis dan tidak memiliki kewenangan hukum sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam Undang-undang No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
3. Menuntut Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan agar merevisi kembali Peraturan Universitas dengan melibatkan seluruh Lembaga Kemahasiswaan di Lingkungan Universitas, karena terdapat beberapa poin yang Tidak Jelas dan Tidak Ada Mekanisme dalam pelaksanaan Teknis seperti dalam Pasal 6 ayat 2 dan 4, Pasal 16 ayat 1.
4. Mendesak Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Agama Islam, Fakultas Ekonomi, Fakultas Ilmu Kesehatan agar mencabut kembali nama-nama yang menjadi perwakilan di tiap fakultas, karena mekanisme yang dilakukan melanggar asas demokrasi yang jujur, adil, terbuka, transparan, profesional dan proposional.
Jika apa yang menjadi aspirasi kami tidak di indahkan maka kami akan melakukan Aksi Demosntrasi di depan Gedung Fakultas dan Gedung Rektorat sebagai salah satu bentuk protes yang kami lakukan. karena kebijakan hukum yang tidak benar akan mengakibatkan perjalanan yang tidak benar pula. (*)