DKPP menegaskan bahwa penanganan persoalan ini membutuhkan langkah lintas sektoral. Satpol PP didorong menjadi garda terdepan dalam menertibkan lapak yang melanggar aturan. Selain itu, pemerintah daerah dinilai perlu segera menerbitkan Surat Edaran (SE) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) agar camat dan lurah bertanggung jawab terhadap perizinan serta penataan lapak di wilayah masing-masing.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim) juga diminta berperan aktif dalam mengawasi dampak limbah dan polusi dari lapak musiman tersebut.

Sebagai langkah awal, audiensi menyepakati pembentukan tim khusus pengawasan hewan kurban. Tim ini nantinya bertugas melakukan verifikasi kesehatan hewan melalui aplikasi iSIKHNAS sekaligus melakukan pengawasan langsung di lapangan guna memastikan seluruh pedagang mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga  Disperumkim Kota Bogor Fasilitasi Klaim Asuransi Akibat Pohon Tumbang

“Pemerintah harus hadir. Jangan biarkan peternak lokal yang tertib justru kalah oleh mereka yang ilegal. Jika diperlukan, tindak tegas semua pelanggar di lapangan agar tata kota kita tidak hancur setiap menjelang Idul Adha,” pungkas Toni.

HPPMI berharap kolaborasi antara unsur pemuda dan ketegasan aparat pemerintah dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola perdagangan hewan kurban sekaligus memperkuat kedaulatan peternak lokal di daerahnya sendiri. (DR)