“Pelaku tidak segan melukai korban yang mencoba melawan. Karena saat penangkapan berusaha kabur, kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur hingga melumpuhkan pelaku. Diketahui, keduanya adalah residivis kambuhan yang sudah keluar masuk penjara sebanyak lima kali sejak 2008,” ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Polisi masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga  BRI Bogor Pajajaran Berbagi Makanan kepada Pengguna Jalan di Bulan Ramadan

AKP Enjo mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat memarkir kendaraan di tempat umum.

“Pastikan kendaraan terkunci ganda dan diparkir di lokasi yang aman. Kerjasama masyarakat sangat penting agar kasus serupa bisa diminimalisir,” pungkasnya. (DR)