Bogor (Headlinebogor.com) – Kerja keras Tim Pemburu Narkotika (TPN) Polresta Bogor Kota membuahkan hasil. Pasalnya, hanya hitungan minggu, ribuan pil obat-obatan terlarang berhasil diamankan TPN Polresta Bogor Kota. Selain itu, mereka juga berhasil meringkus pelaku jaringan pengedar barang haram tersebut.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Suyudi Ario Seto mengungkapkan, para pelaku yang diringkus diduga sudah cukup lama beroperasi di Kota Bogor. cara pendistribusian kepada para pengguna beragam, mulai dari jejaring sosial, berkedok apotek hingga dijual secara langsung.

“Ada empat sindikat yang berhasil diringkus dalam dua minggu ini, jenisnya beragam ada sabu, ganja dan tembakau gorila,” ujarnya kepada Publik Bogor saat menggelar pres release, Senin (6/3) kemarin.

Baca Juga  Mantan Ketua MUI Kota Bogor Apresiasi Pemberian Insentif untuk Guru Ngaji | Headline Bogor

Selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga meringkus tujuh kawanan para pengedarnya. Diantaranya kelompok RY, RS, HD yang bertindak sebagai spesialis pengedar narkotika jenis sabu. Ada pula MG yang bertindak sebagai pengedar tembakau gorila.

“Dua anak buah MG juga kami amankan dengan barang bukti sabu dengan berat 32 gram dan gorila 84,1 gram,” ungkapnya.

Baca Juga  Wali Kota Bogor Tinjau Proyek Penurunan Kabel Udara, Targetkan 16 Kilometer di 2025

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 114, 111 dan 112 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

 

 

 

Sumber : Publikbogor

Wartawan : Ano