Sementara itu, Pasal 67 mengatur kewajiban wakil wali kota untuk menaati seluruh ketentuan hukum serta menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan pemerintahan.

Rd. Anggi menilai, apabila ketidakhadiran tersebut benar berlangsung tanpa alasan sah sejak 18 Februari 2026, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan kewajiban jabatan.

“Tindakan ini jelas menyalahi prinsip pemerintahan yang berintegritas dan profesional serta melanggar ketentuan Pasal 67 UU 23/2014 yakni pengabaian terhadap kewajiban yang telah diatur dalam pasal ini,” katanya.

Baca Juga  Polisi Gerebek Gudang Miras Oplosan di Cilebut Timur, 160 Jeriken Ciu dan Alat Oplos Disita

Ia menambahkan, sanksi administratif dapat dijatuhkan secara bertahap apabila pelanggaran terbukti terjadi.

“Kelalaian yang dilakukan oleh Jenal Mutaqin ini sejatinya dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, yang akan berlanjut pada pemberhentian sementara,” jelasnya.

Selain berdampak secara administratif, kondisi tersebut juga dinilai berpotensi memengaruhi rekam jejak politik yang bersangkutan, termasuk dalam proses verifikasi apabila kembali mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah mendatang. Dampak lainnya dapat berupa penghentian tunjangan jabatan hingga fasilitas protokoler.

Baca Juga  Bogor Tengah Tuntaskan 600 ODF dan RTLH

Dalam perspektif moral kepemimpinan, Rd. Anggi juga mengutip nilai keagamaan terkait amanah jabatan.

“Rasulullah Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya menyampaikan bahwa seorang hamba yang diberi amanat menjadi seorang pemimpin oleh Allah SWT, tapi tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik atau tidak amanah, maka dia tidak akan mencium bau surga,” ujarnya mengutip Hadits Riwayat Bukhari. (*)