Kasus itu akhirnya terungkap pada malam hari ketika penghuni rumah mencium bau tidak sedap dari dalam tas. Setelah dibuka, ditemukan jasad bayi yang sudah membujur kaku dan peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke polisi.

Polisi menyebut motif tersangka adalah menutupi kehamilannya karena rasa malu dan takut terhadap keluarga.

“Atas perbuatannya, penyidik menjerat SSA dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar,” bebernya.

Baca Juga  Langgar PPKM Level 3, Holywings Disanksi Administratif 1 Juta

Selain itu, SSA juga dijerat Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan anak oleh ibu kandung saat atau tidak lama setelah persalinan karena takut ketahuan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.

“Saat ini, SSA telah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota sejak 25 Juli 2026 guna menunggu pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” tukasnya.

Polresta Bogor Kota turut mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan dan membangun komunikasi terbuka dengan anak, khususnya remaja perempuan.

Baca Juga  KKYD Amankan Sejumlah Pemuda Dalam Aksi Tawuran | Headline Bogor

“Kami mengajak setiap keluarga untuk memberikan edukasi mengenai kesehatan reproduksi, bahaya pergaulan berisiko, serta pentingnya membangun hubungan yang terbuka agar anak merasa aman menyampaikan persoalan hidupnya,” imbau AKBP Ari Trestiawan.

Polisi juga mengingatkan orang tua untuk mengawasi pergaulan dan aktivitas media sosial anak, memberikan dukungan emosional tanpa menghakimi, serta menanamkan nilai moral dan agama sebagai benteng utama kehidupan. (DR)